Nama
Kelompok
Muhajir
Muhammad
Al Haddad
Kasus Sosial Media dari
Tahun 2009 – 2016
Di Tahun 2009
1. Prita Mulyasari ditahan karena email keluhkan layanan
RS
Prita Mulyasari adalah ibu dua anak
dari Tangerang yang juga pasien gondong (mumps) di Rumah Sakit Omni
Internasional yang salah didiagnosis sebagai demam berdarah dengue. Keluhannya
tentang perawatannya pada Agustus 2008 lewat surat pembaca dan e-mail, yang
kemudian beredar ke mailing-list, membuatnya dijerat dengan UU ITE, Pasal 27
ayat 3 serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pelapornya adalah dr Hengky Gozal dan
dr Grace Hilza dari RS Omni Internasional Tangerang. Prita sempat ditahan
selama 20 hari di Lapas Wanita Tangerang dan kemudian ditangguhkan menjadi
tahanan kota. Penahanan Prita sempat mengundang perhatian publik yang kemudian menciptakan
'Koin untuk Prita'
Pada 29 Desember 2009, Prita akhirnya
divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Prita tidak terbukti
melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Prita pun langsung sujud
syukur (merdeka.com, 1/9-2014).
2. Iwan Piliang Dilaporkan Anggota DPR
Pada
November 2009, Narliswani (Iwan) Piliang, seorang pewarta warga dilaporkan
anggota DPR Alvin Lie karena menulis artikel berita di presstalk.info
berjudul 'Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto'. Informasi ini kemudian beredar di
mailing-list.
Alvin
melaporkan Iwan Piliang dengan UU ITE, Pasal 27 ayat 3 karena dianggap telah
mencemarkan nama baiknya. Dalam artikel tersebut, Iwan menulis Alvin telah
meminta uang Rp 6 miliar dari PT Adaro Energy agar anggota DPR tidak melakukan
hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro. Alvin dengan
tegas membantah tudingan tersebut.
Atas
pelaporan ini, Iwan pernah diperiksa oleh Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya.
Namun, kasus ini akhirnya menggantung (merdeka.com, 1/9-2014).
3. Dituduh Menghina Lewat Facebook, Ujang Dilaporkan
ke Polisi Bogor
Hati-hati
gaul di Facebook. Bila ada yang tidak terima, bisa dipolisikan seperti Ujang
Romansyah. Ujang dilaporkan temannya, Fely, ke Polresta Bogor. Ujang dididuga
telah melakukan pencemaran nama baik melalui Facebook. "Dia (Fely)
melaporkan pencemaran nama baik melalui situs internet Facebook," kata
Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah saat dihubungi detikcom melalui
telepon, Selasa (30/6/2009).
Fely
melaporkan Ujang karena kata-kata yang ditulis Ujang dan ditulis di Facebook.
Tulisannya antara lain bertuliskan "Hai...Lu ngga usah ikut campur.
Gendut, kaye tante2, ngga bs gaya. Emang lu siapa. Urus aja diri lu kaya... So
cantik, ga bs gaya. Belagu. Nyokap lu ngga sanggup beliin baju buat gaya ya,
makanya lu punya gaya gendut, besar lu, kaya lu yg bagus aja. Emang lu siapanya
UJ. Hai gendut."
Laporan ke
polisi dilakukan Feli pada 23 Juni 2009 lalu. "Kita sudah periksa
korban," ujar Irwansyah. (detikNews, 30/6/2009).
4. Farah dihukum karena mencaci di
Facebook
Nur Arafah
atau Farah, seorang pelajar SMA asal Bogor, divonis 2 bulan 15 hari dengan masa
percobaan 5 bulan lantaran terbukti menghina Felly Fandani via Facebook.
Dia dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan UU ITE, Pasal 27 ayat 3.
Kasus ini
bermula pada Juli 2009 lalu. Saat itu Felly yang marah lantaran cemburu,
menulis komentar di status Facebook Ujang. Karena membaca tulisan
yang dianggap memaki-makinya, Farah lalu membalas dengan lebih pedas. Tulisan
itu yang kemudian dilaporkan Felly dan ibunya ke polisi.
Di Tahun 2010
1. Status FB menghina orang Bali
Kasus
ini terjadi pada 16 Maret 2010 silam. Status Facebook Ibnu Rachal Farhansyah
memicu kemarahan masyarakat Bali, yang mayoritas beragama Hindu. Sebab di saat
mayoritas masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi, Ibnu malah menulis status
yang memicu konflik.
Tak
syak, status tersebut langsung menuai komentar kemarahan dari sejumlah temannya
di akun tersebut. Banyak temannya bahkan sampai melaporkan kasus ini ke pihak
berwenang, polisi.
Ibnu
akhirnya menuliskan status terbaru yang menyatakan permintaan maaf kepada
seluruh masyarakat Bali, khususnya yang beragama Hindu, atas pernyataan
kasarnya tersebut.
Namun,
nasi sudah menjadi bubur. Ulah Ibnu sudah terlanjur menjadi buah bibir.
Bermunculan juga sejumlah grup yang menyatakan penentangan terhadap aksi Ibnu ini.
Salah satu grup menggalang dukungan untuk mengusir Ibnu dari Bali.
Di Tahun 2011
1. Bupati
Karawang, Jabar, Gerah Kritikan Facebooker
Terkait
dilaporkannya salah seorang pengguna jejaring sosial facebook ke Polda Jabar,
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, bakal mempersoalkan secara hukum dua grup akun
di facebook, karena dinilainya berisi komentar-komentar kurang sedap, serta
mendeskriditkan secara pribadi dirinya. Dinilai Dedi, kritikan kasar dalam grup
itu menjadi persoalan yang kurang mendidik bagi publik.
Saat
diwawancara dengan beberapa awak media, sayangnya Dedi tidak menyebutkan secara
eksplisit identitas kedua grup itu, namun jika menilik grup facebook yang
banyak menyedot perhatian publik, tidak lain adalah 'Grup Tentang Pilbup
Purwakarta (TPP)', dan 'Asal Bukan Dedi (ABUD)'.
Di Tahun 2012
1. Bupati
Pasaman Barat, Sumbar, Polisikan Pengguna Facebook
Kasat Reskrim
Polisi Resort (Polres) Pasaman Barat, Burahim Boer kepada Haluan di
kantornya, Selasa (2/10/2012) mengatakan kasus tersebut saat ini dalam
penyidikan.
Bupati Baharuddin
R kepada Haluan, Selasa (2/9/2012) mengungkapkan, informasi tentang adanya
penghinaan dengan kata-kata kotor terhadap pribadi dan jabatan selaku bupati
terdapat dalam facebook atau komentar yang tidak sopan dari pelaku terhadap
dirinya selaku bupati yang diketahui tertanggal 03 September 2012.
Di dalam account
atas nama Yan Sofyan, dibuat tulisan yang menghina Bupati Pasbar Baharuddin R
dengan kata-kata kotor. Lewat tulisan tersebut, pelaku diduga sengaja
mencemarkan nama baik Bupati Pasaman Barat tersebut ditambah lagi dengan
menyebarluaskannya di media internet. (pasamanbarat.com, 3/10-2012).
2. Terusik
Foto Jeep "Wrangler" Di Jejaring Sosial. Bupati Simeulue Melapor ke
Polisi
Kontroversi foto
Jeep “Wrangler”, yang beredar di jejaring sosial facebook Grup Ippelmas,
membuat Bupati Simeulue, Drs H Riswan NS, terusik, dan tidak terima serta
menilai telah mencemarkan namanya. Berencana akan membuat laporan
pengaduan kepada pihak berwajib.
Pemicu yang merasa
nama baiknya dicemarkan dan akan melaporkan ke Polisi, terkait salah satu foto
kenderaan roda empat mewah yang diupload tanggal 3 Oktober lalu, oleh account
atas nama Indra Bn, di grup Ippelmas. Foto mobiL jenis Black Jeep Wrangler tipe
lux harga Rp 954 juta – Rp 2.8 miliar. Dengan dan keterangan foto ” Apa
tanggapan anda..??” (acehimage.com, 24/10-2012).
3. Warga
Sukorejo Dilaporkan ke Polisi Karena Komentar Facebook
Akun Facebook
berinisial FES milik warga Sukorejo, dilaporkan ke Mapolres Pasuruan oleh
ulama Pasuruan dengan tuduhan penghinaan agama. FES dianggap telah menuliskan
komentar yang bersifat melecehkan agama Islam.
“Kita bersama
sejumlah tokoh MUI kemarin datang ke Mapolres agar kasus ini segera ditindak
lanjuti. Kalimat dalam FB tersebut memang melecehkan dan menistakan Islam,
sangat berbahaya,” kata Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Shonhaji
Abdussomad seperti dikutip detikcom. Buat Anda yang suka
Facebook-an, ada baiknya berhati-hati dalam berkomentar ataupun menulis status.
Karena akibatnya bisa fatal. (YG) (CiriCara.com, 11/9-2012).
Di Tahun 2013
1. Bupati Pangkep, Sulsel, Syamsuddin
Hamid Batara
Syamsuddin berang disebut bupati
paling bodoh se-Indonesia seperti dituliskan warganya dalam jejaring sosial
Facebook. Syamsudin pun mengadukan penghinaan Budiman ke kantor
polisi. Akibat komentarnya di Facebook itu, Budiman (37), guru SMP Negeri
Ma'rang, Pangkep, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan Polres Pangkep.
Budiman mengomentari foto almarhum
Syafruddin Nur. "Sbg bupati yg selalu di kenang (Syafruddin Nur),tdk
seperti bupati sekarang (Syamsuddin A Hamid) bupati terbodoh di
indonesia,".
Kabid Humas Polda Sulsel, AKBP Endi
Sutendi mengatakan pihak Polres Pangkep menerima laporan pengaduan Bupati
Pangkep Syamsuddin pada hari Senin (4/2). "Prosedurnya, ketika ada laporan
kami langsung proses. Kemudian, diamankan lah si Budiman ini oleh Polres
Pangkep," kata Endi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/2). (www.lihat.co.id/2013/02).
2. Wamenkum HAM Denny Indrayana
Wamenkum HAM Denny Indrayana berkicau
dalam jejaring Twitter pada 18 Agustus 2012, 'Advokat koruptor adalah koruptor.
Denny memberikan deskripsi bahwa koruptor yang disindir saat itu adalah
'advokat yang asal bela membabi buta. Yang tanpa malu terima bayaran dari uang
hasil korupsi.'
OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda
Metro Jaya. Dalam laporan polisi bernomor LP/2010/VIII/2012/PMJ/Dit.Reskrim.Um
tertanggal 23 Agustus itu, Denny disebutkan telah melakukan pencemaran nama
baik dan penghinaan terkaitpernyataannya di media sosial yang menyebutkan
advokat pembela koruptor adalah koruptor. (www.lihat.co.id, 2013/02).
3. “Kicauan” Farhat Abbas Menyerang Wagub DKI
Ahok
Kicauan Farhat Abbas yang menyerang
etnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbuntut
panjang.
Kini Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI)
Anton Medan melaporkan suami Nia Daniati itu ke Polda Metro Jaya.
"Kemarin saya sudah menelepon Farhat untuk
menasehatinya dan meminta Farhat agar minta maaf melalui media, karena twitnya
itu sudah terdengar ke mana-mana.
Tapi tidak ada jawaban dari Farhat.
Karena dia tidak menyambut etika baik saya, maka saya laporkan," ujar
Anton Medan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta
Selatan, Kamis (10/1).
Sebelumnya Farhat Abbas menyerang
Ahok dalam akun twitternya. Dalam akun @farhatabbaslaw, pengacara tersebut
menulis @farhatabbaslaw : Ahok sana sini plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke
org Umum katanya ! Dasar Ahok plat aja diributin ! Apapun plat nya tetap
C***! (www.lihat.co.id, 2013/02).
4. Bondan Prakoso Dilaporkan
karena “Kicauan” di Twitter
Niat mengungkapkan perasaannya di
situs jejaring sosial, Bondan Prakoso malah harus berurusan dengan pihak
kepolisian. Mantan penyanyi cilik itu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama
baik oleh Akasaka Cafe di Denpasar, Bali.
Hal itu bermula ketika Bondan
berkicau di akun Twitternya, "Security=Secure=membuat nyaman= membuat
Aman, Security Bali Aka Saka=Tidak Sopan=Berlebihan=Tidak menghargai
Tamu!" pada 23 April 2011.
Merasa tidak terima, pemilik Akasaka,
yakni Jerry Fillmon pun tersinggung dan langsung melaporkan Bondan lewat
pengacaranya. Menurutnya, kasus ini terjadi saat Bondan dan Fade2Black manggung
di Akasaka. (www.lihat.co.id, 2013/02).
5. Rektor IKIP Mataram Laporkan Dosen
karena Menghina di Facebook
Prof. Said Ruhpina, Rektor IKIP
Mataram, NTB, melaporkan dosen Bahasa Inggris Fakultas Pendidikan Bahasa dan
Sastra Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Mataram, Lalu Mas’um ke polisi.
Lalu yang menyamarkan identitasnya di Facebook menjadi Chunk Jagger kerap
menuliskan hinaan kepada Said.
Menurut Kasubag Humas Polres Mataram,
AKP Arief Yuswanto, kemungkinan Terlapor akan dikenakan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (www.lihat.co.id/2013/02).
6. Tulis Kecurangan Pilgub NTT di
Facebook, Pegiat LSM Dilaporkan ke Polisi
Direktur Yayasan Abdi Masyarakat dan
Alam Lingkungan (AMAL) Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Yunius Koi Asa,
dilaporkan ke Polres Belu, 16 Maret 2013 lalu oleh Silverius Mau, koordinator
Program Anggaran Menuju kesejahteraan (Anggur Merah).
Yunius dilaporkan gara-gara
mengungkap kecurangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara
Timur melalui jejaring sosial Facebook dan tiga media cetak harian lokal.
Yunius Koi Asa kepada Kompas.com,
Minggu (19/5/2013) mengatakan, komentarnya yang ditulis di Facebook dan dimuat
di tiga koran harian lokal di NTT itu adalah fakta. Dia membeberkan, pada
tanggal 9 Januari 2013, Silverius Mau yang saat ini menjabat sebagai
koordinator program Anggur Merah pada kantor Bappeda, Kabupaten Belu,
mendatangi Desa Aitoun dan melakukan sosialisasi dan pembentukan kelompok
Anggur Merah. (kompas.com, 19/5-2013).
Di Tahun 2014
1. Gara-gara Status di
Facebook, Perawat Puskesmas Dipolisikan Warga
Status FK dinilai menghina warga
Tegalrejo Mayang, Jember. Gara-gara status di Facebook, seorang perawat di
Jember, Jawa Timur, dilaporkan warga Tegalrejo Mayang ke polisi, Rabu 12 Maret
2014.
FK, perawat di salah satu puskesmas di Jember,
dilaporkan ke polisi karena status di akun Facebook-nya dinilai menghina dan
mencemarkan nama warga Tegalrejo Mayang. FK menyebut warganya kafir dan tidak
beragama.
"Tidak hanya satu status, FK menulis tiga status yang berbau SARA," kata Andika, warga setempat.
Inilah status Facebook FK yang membuat warga marah.
"Ironis bener Musholla dibuat diskotik, subhanallah mereka orang2 kafir yang gak tau agama, mana penjaganya anjing. Ya Rob pada gila semua,”.
"Lha wong RT sama warga sini mendukung. Kalau aku lapor aku yang didemo sama warga. Pokoke semuanya gila yang gak bener malah didukung.”
"Tidak hanya satu status, FK menulis tiga status yang berbau SARA," kata Andika, warga setempat.
Inilah status Facebook FK yang membuat warga marah.
"Ironis bener Musholla dibuat diskotik, subhanallah mereka orang2 kafir yang gak tau agama, mana penjaganya anjing. Ya Rob pada gila semua,”.
"Lha wong RT sama warga sini mendukung. Kalau aku lapor aku yang didemo sama warga. Pokoke semuanya gila yang gak bener malah didukung.”
Menurut Mohammad Saha, ketua RT setempat, status
tersebut muncul saat warga bergotong royong membangun sebuah musala. Untuk
menyemangati warga yang membangun musala hingga malam, warga memutar musik.
"Musik tersebut yang dianggap FK sebagai diskotek."Kaur Bin Ops
Polres Jember Iptu Suhartanto membenarkan laporan warga terkait kasus
penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Meski FK telah menghapus akun Facebook-nya, namun
polisi tetap akan menyelidiki kasus tersebut dengan berbekal print
out dari warga.
"Polisi akan menindaklanjuti laporan itu untuk menghindari kemarahan warga yang berujung tindakan anarki," kata Suhartanto. (eh) (VIVAnews, 1/9-2014/Laporan Sinto Sofiadin, ANTV Jember).
"Polisi akan menindaklanjuti laporan itu untuk menghindari kemarahan warga yang berujung tindakan anarki," kata Suhartanto. (eh) (VIVAnews, 1/9-2014/Laporan Sinto Sofiadin, ANTV Jember).
2. Gara-gara Facebook, Siswi SMP di
Bengkulu Dilaporkan ke Polisi
DF, 13 tahun, siswi SMP di Kota
Bengkulu dilaporkan teman sekelasnya, HM, 12 tahun, gara-gara percakapan di
Facebook. Peristiwa ini berawal ketika korban hendak mengebalikan sepatu yang
dipinjamnya dari pelaku (23/5-2014), sekaligus ingin mengklarifikasi ‘kicauan’
pelaku di Facebook yang menyebut koraban sebagai, maaf, lonte (pekerja seks-pen).
Pelaku justru memarahi korban yang
berujung pada adu mulut dan perkelahian yang menyebakan luka-luka pada korban.
Karena tidak terima perlakuan pelaku korban pu n mengadukan hal itu ke polisi.
(kupasbengkulu.com, 24/5-2014).
Di Tahun 2015
1. Kasus
Meses Ceres berbelatung
Selasa
(15/9) seorang ibu melalui Facebooknya memposting pengaduan kepada produsen
meses Ceres bahwa Ia membeli ceres pada sebuah toko serba ada. Meski tanggal
kedaluarsa masih lama, ia menemukan sejumlah belatung di dalam kemasan.
Postingan itupun menjadi viral dan mendapat banyak tanggapan, termasuk dari
pihak Ceres. Melalui balasan yang ditulis di Facebooknya, pihak Ceres
mengatakan akan menindaklanjuti laporan itu.
Di
Tahun 2016
1. Ruben Onsu Laporkan Akun
Instagram Penjual Bayi
Pertengahan tahun lalu,
Ruben Onsu dan beberapa orang tua selebriti lainnya merasa gerah atas munculnya
sebuah akun di Instagram. Pasalnya, akun tersebut dibuat oleh orang yang tidak
bertanggung jawab dimana mereka secara terang-terangan mempublikasikan beberapa
foto bayi yang bisa diperjual belikan. Beberapa foto bayi anak dari pesohor
negeri seperti Ruben Onsu ikut dipublikasikan dalam akun tersebut sebagai calon
bayi yang bisa dibeli.
Ruben Onsu yang tidak
terima karena anaknya ikut dipublikasikan di akun tersebut membuat pelaporan ke
pihak yang berwajib. Atas laporan ini, pihak kepolisian akhirnya berhasil
menciduk pelaku yang ternyata masih berusia belasan tahun. Pada akhirnya pelaku
dilepaskan kembali akibat kurangnya bukti.